Hidayatullah.com — Direktur Solusi Dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi vonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan. Ia menerangkan bahwa ada disparitas antara tuntutan dan vonis.
“Ada lima tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Namun Majelis memberi vonis di bawah tuntutan sehingga terlihat ada disparitas. Bahkan pidana tambahan berupa kebiri kimia tidak dibacakan di vonis,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa 15 Februari 2022.
Suparji menghargai vonis yang diberikan Majelis Hakim. Akan tetapi, ia menilai penjara seumur hidup masih belum memenuhi rasa keadilan.
“Dari pihak keluarga bahkan berharap tuntutan pidana mati dijatuhkan, akan tetapi tidak demikian. Seharusnya Majelis bisa lebih mempertimbangkan dari sisi korban,” papar Suparji.
Padahal, kata Suparji, Hakim bisa saja memberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia berdasarkan pasal 81 ayat 7. Mengingat, korban dari kejahatan tersebut lebih dari tiga orang dan di bawah umur.
Oleh karena itu, ia menilai upaya hukum penuntut umum atas vonis tersebut dimungkinan. Sebab vonis belum sepenuhnya mencerminkan keadilan masyarakat.
“Kita berharap penuntut umum bisa melakukan upaya hukum banding demi mencari keadilan yang berpihak pada korban,” pungkasnya.*
Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S
Terkait
kontraktor rumah
bina rumah
pinjaman lppsa
pengeluaran kwsp
spesifikasi rumah
rumah ibs
pelan rumah
rekabentuk rumah
bina rumah atas tanah sendiri
kontraktor rumah selangor
rumah banglo
syaifulloh bin imam muhtasari kontraktor bina rumah ibs saif muhtar
Source
kontraktor rumah, bina rumah, pinjaman lppsa, pengeluaran kwsp, spesifikasi rumah, rumah ibs, pelan rumah, rekabentuk rumah, bina rumah atas tanah sendiri, kontraktor rumah selangor, rumah banglo